06 June 2022, 17:26 WIB

Makin Tak Aman, Penipuan di Ranah Kripto Capai Rp14 Triliun


Putri Rosmalia |

Penipuan di ranah kripto semakin merajalela. Sepanjang tahun 2021, biro perdagangan federal AS (FTC), mencatat terdapat setidaknya 46 ribu orang di AS menjadi korban penipuan yang melibatkan aset kripto.

Dilansir dari cnbc.com, Senin, (6/6), penipuan di ranah aset kripto tahun 2021 tersebut telah mencapai angka sekitar US$1 miliar atau Rp14 triliun. Angka itu meningkat sebanyak enam puluh kali lipat dibandingkan yang tercatat di tahun 2018.

Dari sekian banyak jenis aset kripto, Bitcoin, Tether, dan Ether merupakan yang paling banyak dipakai penipu. Bitcoin menjadi yang tertinggi digunakan, yakni mencapai 70% dari total kasus penipuan aset kripto.

Umumnya para korban tertipu dengan iming-iming investasi lewat aplikasi. Tawaran investasi tersebut ditawarkan para pelaku penipuan lewat berbagai sosial media seperti Instagram, Facebook, Telegram, dan WhatsApp.

Korban akan ditawarkan untuk menginvestasikan uangnya dalam bentuk aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar. Selain itu, terdapat pula aplikasi sejenis dompet digital yang diklaim dapat memiliki berbagai fitur canggih guna memudahkan kegiatan investasi aset kripto. Namun, ternyata ketika sudah diisi, aset kripto mereka tak dapat ditarik kembali atau hilang.

Dijelaskan oleh FTC, salah satu kelemahan dari transaksi di aset kripto ialah transaksi tak bisa dibatalkan. Tak ada pula media yang menjembatani untuk memastikan keamanan dan mengamankan aset ketika transaksi terjadi.

“Sampai saat ini tak ada satupun bank atau otoritas tertentu yang bisa memantau atau mencegah terjadinya penipuan di ranah kripto. Penipuan baru akan ketahuan setelah itu terjadi. Ini yang menjadi perhatian kami dalam perkembangan aset kripto saat ini,” bunyi pernyataan resmi FTC.

Karena itu, pendalaman dan pengecekan setiap aplikasi yang akan digunakan ketika akan berinvestasi aset kripto sangat penting untuk dilakukan. Salah satunta melihat yang telah terdaftar di masing-masing otoritas wilayah atau negara.(M-4)

 

BERITA TERKAIT