Perubahan kebijakan pendidikan terus mengalir. Saat ini, tugas akhir mahasiswa menjadi diskursus menarik. Jika dahulu tugas akhir mahasiswa dapat berupa skripsi, tesis, dan disertasi, kini dapat digantikan prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.
Perubahan kebijakan tugas akhir mahasiswa itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia No 53/2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.