04 March 2023, 19:51 WIB

Penundaan Pemilu Siapa Untung?


Mediaindonesia.com |Video

PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri ((PN) Jakpus membuat banyak pihak langsung meradang. KPU diperintahkan untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya sangat serius. Pelaksanaan pemilu mundur ke Juli 2025. Luar biasa!

Mustahil kalau majelis hakim enggak paham landasan hukum dari sebuah perkara. Kewenangan sengketa pemilu ada di  pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan PN.

Wajar juga bila kompetensi para hakim yang menangani perkara ini dipertanyakan. Jangan salahkan kalau ada pihak-pihak yang menduga mereka sebetulnya membawa misi khusus. Tidak bisa dipungkiri putusan tersebut seirama dengan kehendak pihak-pihak yang selama ini menginginkan penundaan pemilu. Siapa yang diuntungkan dengan penundaan pemilu? Siapa mereka?

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA