MAHKAMAH Konstitusi memutuskan menteri yang akan bertarung dalam pemilihan umum sebagai calon presiden (capres) ataupun calon wakil presiden tidak perlu mundur dari jabatannya. Putusan itu tentu akan memuluskan langkah sejumlah menteri yang digadang-gadang untuk maju pilpres seperti Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto, Sandiaga Uno, dan Erick Thohir.
Sejumlah pihak menilai tidak perlu mundurnya menteri saat menjadi capres akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Putusan itu dinilai akan berdampak luas, antara lain terganggunya kinerja pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan,dan penyalahgunaan fasilitas negara.
Kini kendali sepenuhnya berada di tangan Presiden Jokowi. Ternyata Jokowi telah bersikap dengan menyerahkan dukungannya terhadap Prabowo Subianto yang memicu kontroversi di publik. Jokowi sebagai presiden yang harusnya diharapkan bersikap netral.