20 February 2022, 01:00 WIB

Jangan Berlindung di Balik Definisi JHT


Mediaindonesia.com |Video

IBARAT sudah jatuh tertimpa tangga. Mungkin itulah yang dirasakan para buruh atau pekerja di Indonesia saat ini. Belum hilang ingatan mereka terhadap pemberlakuan peraturan pemerintah terkait pengupahan yang dinilai tidak layak, kini para pekerja kembali dikejutkan dengan terbitnya Permenaker no 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT.

Peraturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu dinilai oleh perwakilan buruh cacat hukum dan semakin menjadikan buruh di Indonesia menderita. Benarkah?

BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA