BADAN Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menanggapi beredarnya ajakan menikah di usia 12-21 bagi wanita muslim oleh Aisha Wedding Organizer.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan ajakan tersebut tidak dibenarkan secara undang-undang, di samping juga meresahkan masyarakat. Bagaimanapun, usia ideal pernikahan terutama untuk perempuan adalah di atas 21 tahun.