PADA Selasa (25/10) pengguna internet Indonesia dibuat kelimpungan dengan lumpuhnya aplikasi pesan elektronik WhatsApp.
Kelumpuhan aplikasi ini terjadi selama hampir 2 jam sehingga pengguna tidak dapat menggunakan aplikasi yang biasa digunakan untuk mengirim pesan, baik individual maupun melalui grup.
Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Muhammad Arif, menyatakan prihatin dengan besarnya ketergantungan pengguna internet Indonesia pada layanan pesan elektronik WhatsApp.
Arif menilai ketergantungan masyarakat pada aplikasi pesan elektronik WhatsApp menjadi indikator bahwa pengguna internet Indonesia telah menjadi bagian dari kolonialisme digital milik platform teknologi besar.
Pasalnya mayoritas pengguna internet Indonesia sangat tergantung dengan layanan aplikasi Over the Top (OTT) asing tersebut dan mengakibatkan kedaulatan dan ketahanan di ruang digital masyarakat Indonesia menjadi sangat rentan terganggu sewaktu-waktu.
"Walau belum ada penjelasan resmi, lumpuhnya WhatsApp telah merugikan sebagian besar masyarakat Indonesia. Terputusnya WhatsApp seharusnya menjadi momentum untuk mengurangi ketergantungan pada OTT asing,” ungkap Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10).
Baca juga: WhatsApp "down" tak bisa diakses hingga tak bisa Kirim Pesan
Arif menyarankan agar masyarakat tidak tergantung pada satu aplikasi dan memiliki alternatif layanan pesan elektronik selain WhatsApp.
Lebih lanjut, APJII mengusulkan kepada pemerintah agar kembali meningkatkan geliat pengembangan aplikasi pesan elektronik buatan Indonesia.
Untuk memastikan layanan pesan elektronik WhatsApp terus andal, APJII menyarankan kepada pemerintah agar aplikasi itu dikenai kewajiban QoS sebagaimana operator telekomunikasi maupun penyelenggara jasa internet yang tergabung di dalam APJII.
Lanjut Arif, jika WhatsApp dikenai kewajiban QoS, maka masyarakat akan semakin tenang dalam menggunakan aplikasi tersebut dan meningkatkan harmonisasi teknis antara WhatsApp dan operator telekomunikasi di Indonesia, yang kemudian dapat diikuti oleh para penyelenggara layanan OTT lainnya.
Manfaat lainnya yang bisa didapat adalah semakin terciptanya ketahanan ruang digital di Indonesia khususnya apabila terjadi kelumpuhan layanan.
Arif juga mengingatkan bahwa kerja sama antara penyelenggara OTT dan operator di Indonesia merupakan amanah dari UU Cipta Kerja dan PP Postelsiar. (RO/OL-09)