25 August 2022, 20:40 WIB

APJII DKI Jakarta Gelar Diskusi Edukasi Terkait Aspek Hukum Bisnis Reseller


Mediaindonesia.com |

ASOSIASO Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah DKI Jakarta menggelar edukasi terkait aspek hukum yang harus diperhatikan dalam bisnis jual kembali (reseller) jasa Internet di Training Center APJII DKi Jakarta, Senayan Trade Center, Jakarta.

Edukasi berbentuk diskusi tersebut bertajuk "Hybrid Sharing Regulation" dan bertujuan memberi wawasan kepada para peserta terkait aspek hukum yang penting diperhatikan para reseller jasa internet.

Ketua APJII DKI Jakarta Tedi Supardi Muslih mengatakan, edukasi yang diadakan untuk representasi perusahaan layanan akses Internet atau Internet Service Provider (ISP) dan perusahaan yang bergerak di industri terkait, agar prudent dan taat asas sesuai peraturan yang ada. 

Diskusi tersebut, diadakan untuk memberi edukasi agar pelaku perusahaan ISP dapat memahami peraturan dan menghindari melanggar aturan-aturan yang ada, yang mengakibatkan kasus hukum dan sebagainya. 

"Mudah-mudahan kita paham betul step-demi-step supaya bisnis bisa berjalan, dan tidak pada akhirnya bermasalah hukum yang berakibat pada tersendatnya beberapa program perusahaan masing-masing dan kemudian," kata Tedi dalam keterangannya.

Ia mengungkapkan, diskusi tersebut mengulas terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.  

Tedi mengingatkan pentingnya para ISP memahami berbagai peraturan tersebut karena banyak dari anggota APJII yang berpartisipasi menyediakan jasa layanan internet di daerah 3T (terluar, terdepan, terpencil).

Edukasi itu juga mengulas Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Baca juga : Capai Produktivitas Tinggi dengan PC di Kantong

Praktisi hukum yang juga penasihat APJII DKI Jakarta, Prananda Berbudy menjelaskan, sempat ada satu Polres di Jawa Timur yang memiliki pemahaman berbeda tentang bisnis reseller, karena hanya merujuk ke UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang berpendapat bahwa kegiatan menarik kabel ke rumah pelanggan memerlukan izin jaringan. 

Berpedoman pada UU No. 36 persebut, tepatnya di Pasal 1, penyidik berkeyakinan bahwa yang disebut jaringan telekomunikasi adalah seluruh perangkat yang terangkai untuk telekomunikasi. 

“Rangkaian perangkat, dari kabel ke rumah pelanggan, di mana ada perangkat penerima, memerlukan izin jaringan katanya. Padahal tidak. Bisa bubar semua (layanan Internet) jika diterapkan seperti itu,” kata Prananda. 

Padahal, ada Permenkominfo No. 5 Tahun 2021, yang pada Pasal 131 jelas disebutkan bahwa: 

“Fasilitasi pelaksanaan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi untuk meningkatkan aksesibilitas layanan Telekomunikasi dilaksanakan dalam hal tidak tersedianya infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi pada suatu wilayah layanan, sehingga dibutuhkan upaya penyediaan dan/atau perluasan infrastruktur jaringan dan/atau Jasa Telekomunikasi yang dapat menjangkau masyarakat yang belum terjangkau layanan Telekomunikasi.”

Pasal itu memang untuk percepatan pembangunan infrastruktur di daerah 3T, kata Prananda. 

Dalam diskusi tersebut, Prananda mengingatkan para reseller Jasa Internet untuk berhati-hati dan mawas hukum, agar tidak terjerat oleh masalah hukum yang tidak diinginkan. (RO/OL-7) 

BERITA TERKAIT