Pengguna internet di Indonesia kini mencapai 204,7 juta atau setara 73,7% dari populasi jumlah penduduk. Masifnya aktivitas di ruang digital akhirnya memunculkan potensi kejahatan siber seperti pencurian data hingga penipuan. Pengguna media digital perlu memiliki kompetensi terkait keamanan digital yakni keamanan perangkat hardware maupun software dan identitas digital.
Ketua Komite Kampanye dan Publikasi Mafindo, Yuli Setiowati mengatakan, urgensi dari perlindungan data pribadi diketahui bahwa laporan survei nasional bersumber Katadata Insight Center 2021 mengenai Persepsi Masyarakat terhadap perlindungan data pribadi menyatakan bahwa ada 3.246 orang di 34 provinsi mengaku pernah menjadi korban dari kebocoran data pribadi.
Hal ini menurut Yuli, dipicu aktivitas digital, di mana sebagai pengguna berbagai platform media digital kita pasti akan sering mengelola berbagai data pribadi ke dalam platform tersebut. "Perlindungan data pribadi masih menjadi masalah di berbagai negara. Karen belum semua negara memiliki regulasi mengenai perlindungan data pribadi," kata Yuli di Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (13/7).
Lebih jauh dia mengatakan di Indonesia sendiri terkait regulasi perlindungan data pribadi masih dalam proses rancangan undang-undang. Masih menunggu regulasi disahkan, masyarakat tetap perlu secara aktif melindungi perangkat maupun keamanan identitas digitalnya. Data pribadi juga harus dilekatkan pada konteks rahasia dan merupakan hak sebagI warga digital. Sebab itu platform digital yang menggunakan dan mengelola data pribadi harus harus mempunyai tanggung jawab melindungi data pribadi penggunanya.
Untuk menjaga data pribadi tetap aman, pengguna media digital harus sadar akan aspek keamanan digital. Salah satunya dengan merawat jejak digital, yakni menghindari memakai software bajakan, menggunakan password yang sulitvdan rutin menggantinya, cegah Malware/Spyware jangan asal klik tautan sembarangan. Hingga upaya rutin backup data dan tidak memakai wifi publik. (OL-12)