KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika berupaya mendorong program Analog Switch Off (ASO) menjadi momentum lahirnya lapangan kerja baru.
Staf Khusus Kementerian Kominfo Bidang Komunikasi Politik, Philip Gobang mengimbau masyarakat Indonesia, lebih spesifik kaum muda untuk mengambil bagian dalam suksesi ASO. Misalnya, menjadi konten kreator dengan menghasilkan berbagai program yang edukatif, kreatif, dan variatif untuk menyemarakkan industri penyiaran dalam negeri.
“Hal unik dari migrasi TV Digital adalah memberikan peluang bagi anak muda untuk menjadi konten kreator. Migrasi TV Digital juga menyerap tenaga kerja kreatif. Akan ada banyak channel TV digital dengan konten yang makin beragam, termasuk dari siaran tv digital lokal,” tutur Philip Gobang dalam Webinar Hybrid Pertunjukan Rakyat Dengan tema “SIAP TV DIGITAL, Menuju Indonesia Terkoneksi, Semakin Digital Semakin Maju” di Hotel Sylvia, Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (21/4).
Selain membuka kemungkinan akan lapangan pekerjaan baru bagi anak muda, Philip juga mengatakan migrasi siaran TV analog ke digital memiliki banyak manfaat, seperti meningkatnya kualitas penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz menjadi Jauh lebih efisien, menumbuhkan industri konten, dan lain sebagainya.
“Melalui siaran TV Digital kualitas gambar bersih/sangat jelas, suara jernih, dan teknologi canggih. Akan ada banyak program siaran tv digital yang lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat” pungkas Philip Gobang.
Ia menambahkan, migrasi ke TV Digital akan mendorong keberagaman konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif dari industri penyiaran dalam negeri. Selain, Efisiensi penggunaan spektrum frekuensi 700 MHz.
Philip juga mengamplifikasi lima arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan transformasi digital nasional.
“Pada Agustus 2020 yang lalu, Presiden Bapak Joko Widodo telah memberikan terkait arahan 5 langkah transformasi digital: Pertama, Segeralah lakukan kecepatan perluasan akses dan peningkatan digital dan penyediaan layanan internet 12.500 desa serta titik-titik layanan publik. Kedua, Mempersiapkan peta jalan transformasi digital di sektor-sektor strategis, baik di sektor pemerintahan, layanan publik, sosial, pendidikan, kesehatan, perdagangan, industri, maupun penyiaran. Ketiga, Mempercepat integrasi Pusat Data Nasional. Keempat, Menyiapkan regulasi, skema pendanaan, dan pembiayaan transformasi digital secepat-cepatnya. Kelima, Menyiapkan kebutuhan SDM talenta digital,” jelas Philip.
Baca juga : Ini Manfaat Migrasi TV Analog ke TV Digital Menurut Staf Khusus Menkominfo
Sebagai respon simultan atas arahan Presiden Jokowi, Philip menjelaskan, Kementerian Kominfo dibawah kepemimpinan Menteri Johnny G. Plate kemudian menetapkan 3 tahapan penghentian siaran TV analog.
Hal ini berlandas pada amanah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana Pasal 72 angka 8 menyebutkan bahwa anggaran penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari analog ke teknologi digital.
“Migrasi penyiaran berisi teritorial dari TV analog ke TV digital. Sebagaimana dimaksud di ayat 1 di atas tadi, dan penghentian siaran analog atau analog switch off diselesaikan paling lambat 2 tahun dimulainya UU tersebut Maka pengakhiran siaran analog, selambat-lambatnya pada 2 November 2022," jelas Philip.
Untuk diketahui, ASO tahap pertama akan dilakukan Kominfo paling lambat 30 April 2022.
“Itu berarti tinggal 9 hari lagi. Kita akan memasuki tahap yang pertama. Dan tahap pertama ini penghentian siarannya meliputi 56 wilayah layanan siaran, di 166 Kabupaten/kota wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, nusa Tenggara, Papua, dan Papua Barat,” tutur Philip.
Selanjutnya tahap kedua penghentian siaran TV analog paling lambat 25 Agustus 2022. Akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 31 wilayah layanan siaran di 110 kabupaten/kota, meliputi Sulawesi Selatan, Kaliman Tengah, NTT, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Sedangkan ASO tahap ketiga paling lambat direalisasikan pada 2 November 2022. Akan dilakukan penghentian siaran TV analog di 25 layanan siaran di 65 kabupaten/kota, meliputi Riau, jambi, Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Tengah (lima wilayah), Kalimantan Barat (6 wilayah), NTB (5 wilayah), Maluku (2 wilayah), Sulawesi Tengah (3 wilayah), Papua (9 wilayah). (RO/OL-7)