# Tubagus Chaeri Wardana
-
KPK Sita Rp36,56 Miliar Milik Wawan
KPK menyita Rp36,56 miliar dan sejumlah mata uang asing milik terpidana Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
-
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan cara dimasukkan dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin."
-
Wawan menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana…