-
Penyelesaian Administratif Dana Desa Tabrak UU Tipikor
Menurutnya, penanganan administratif perkara korupsi dana desa berdampak serius dan tidak akan menimbulkan deterrent effect atau efek jera.
-
Surya menjelaskan bahwa aturan tersebut diterbitkan untuk mengetahui keseriusan pengusaha dalam membangun lahan.
-
Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto pada akhir 2021 lalu sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.…
-
Dian Puji mengatakan dalam menentukan kerugian keuangan negara sudah dijelaskan rinci dalam UU Nomor 1 Tahun 2004. Jumlahnya harus pasti, tidak imajiner.
-
Florus menjabarkan akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi.
-
MAJELIS hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat membebaskan eks Ketua KPU Kota Depok Titik Nurhayati terdakwa kasus korupsi dana sosialisasi Pilkada…
-
Herban mengakui, saat disepakati terjadi Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dalam peta tersebut ada wilayah areal penggunaan lain dan hutan produksi.
-
Terdakwa Andi Desfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif…
-
Majelis hakim berbicara seperti itu didasari karena saksi Asep Sukohar berbeda keterangan saat ditanyai oleh JPU KPK, dari apa yang ada di berita acara…
-
Iing menyebut banyak masalah akibat aturan yang tumpang tindih antara perda dan UU mengenai kawasan hutan
-
Rimawan menerangkan bahwa tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika perusahaan melaksanakan kewajibannya
-
Hakim menilai tindakan koruptif yang dilakukan Benny tidak berulang. Karena, kasus di PT ASABRI dan PT Jiwasraya terjadi berbarengan.
-
Agus juga menjelaskan bahwa konteks perbuatan melawan hukum harus ada niat melakukan pidana atau mens rea.
-
Vonis satu tahun penjara yang dibacakan Hakim Ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1), terhadap Stanley MA, Senior Manager…
-
Pada pembacaan amar putusan, Togar divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.
-
Dalam persidangan diketahui bahwa Master Parulian Tumanggor divonis setahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta
-
Wei, Pierre, dan Stanley masing-masing divonis setahun penjara. Ketiganya juga diberikan pidana denda Rp100 juta.
-
JPU menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi minyak goreng mulai dari 7 hingga 12 tahun penjara dengan uang pengganti hingga puluhan triliun rupiah.
-
Akibat dari regulasi tersebut, ada beberapa pabrik yang memilih berhenti berproduksi daripada mengalami kerugian yang begitu besar.
-
Para terdakwa tersebut dituntut penjara beragam dari 7 hingga 12 tahun dengan uang pengganti sampai puluhan triliun rupiah.