# RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Lindungi Pekerja Informal, RUU PPRT Mendesak Disahkan
Pekerjaan rumah tangga merupakan pekerjaan yang rawan dan rentan dalam perlindungan hukum karena masih ada ditemukan kekerasan,
-
Salah satu spirit mendasar dalam RUU ini ialah perlindungan terhadap PRT dalam relasi sosiokultural, bukan hubungan industrialis.
-
Ini artinya, untuk pertama kalinya dalam sejarah nasional Indonesia, kehidupan profesional PRT akan dilindungi oleh undang-undang.
-
Dua fraksi yang tersisa, yakni Golkar dan PDI Perjuangan (PDIP), memberikan catatan. PDIP meminta penundaan pembahasan.