-
Putusan MK Terhadap DKPP Tepat dan Berkeadilan
Keputusan kode etik seperti DKPP tidak bersifat final.
-
Indonesia memegang presidensi mulai dari 1 Desember 2021 hingga KTT G20 November 2022.
-
Supratman menjelaskan bahwa DPR harus melakukan perbaikan UU Ciptaker sebagaimana bunyi putusan MK
-
Pemerintah dan DPR juga tidak boleh lagi melakukan pembentukan UU melalui metode Omnibus Law campur sari seperti UU Cipta Kerja (CK) karena metode…
-
Asfinawati menyebutkan, putusan ini jelas menunjukkan pemerintah dan DPR telah salah, yakni melanggar Konstitusi dan melanggar prinsip pembuatan UU.
-
Pemerintah dan DPR perlu segera memperbaiki UU tersebut karena waktu yang tersedia sangat sempit mengingat ruang lingkup dan jumlah pasal dalam UU…
-
MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
-
Konvensi ketatanegaraan menempatkan judicial process sejalan dengan legislative process.
-
Meski demikian, belum diputuskan apakah pemain perlu dites antibodi pada hari ini, menurut liga bola basket tersebut.
-
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa tes wawasan kebangsaan pegawai KPK konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
-
Pemohon merupakan dua orang penyidik pegawai negeri sipil dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan dua orang PPNS dari Kementerian…
-
Para pemohon juga meminta Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tafsir atas frasa “putusan” DKPP dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang…
-
Untuk menggiatkan investasi hulu migas, perlu dibentuk badan khusus di luar pemerintah yang melakukan pengaturan hingga pengawasan terhadap kebijakan…
-
Yusril menilai putusan MK tersebut tidak logis sama sekali karena jika ada tiga kategori partai politik, maka setiap kategori harus diperlakukan secara…
-
MK memerintahkan pendirian TPS Khusus di wilayah kerja PT ANA karena menilai pada saat pilkada digelar pada 9 Desember 2020 banyak karyawan yang dinilai…
-
Dari 132 perkara sengketa perselisihan hasil pilkada yang diterima MK, hanya 17 perkara dinyatakan dikabulkan, meski hanya sebagian dari permohonan.
-
MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat administratif pencalonan karena belum melewati jeda lima tahun sebagai mantan terpidana saat mendaftar…
-
MK menilai pemohon tidak bisa membuktikan kecurangan yang didalilkan.
-
Bila MK tetap menerapkan pasal a quo dalam setiap proses persidangannya, maka sama saja MK sedang membiarkan kecurangan terjadi.
-
MK merupakan jalur resmi yang sesuai dengan konstitusi dalam menguji sebuah UU yang dianggap dapat merugikan hak-hak warga negara.