-
Perkara Sofyan Basir Jadi Introspeksi KPK
Dalam tahap itu, mutu dan keyakinan atas hasil kerja penyidik mesti dipastikan mampu meyakinkan majelis hakim.
-
KPK belum menentukan langkah terkait dengan keputusan MA.
-
KPK masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dan kemudian akan mengkajinya dulu untuk menentukan langkah selanjutnya.
-
"Ya, permohonan kasasi penuntut umum ditolak," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (17/6).
-
Pada saat terjadinya transaksi, Sofyan mengaku tidak tahu sama sekali adanya transaksi pemberian sejumlah uang dari Kotjo ke Eni tersebut.
-
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.
-
Majelis hakim memutus Idrus Marham dengan dua tahun penjara. Putusan tersebut lebih rendah dari banding di Pengadilan Tinggi sebelumnya, yakni 5 tahun…
-
"Kami dorong agar KPK segera melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Kurnia,
-
Lembaga antirasuah harus berbenah diri.
-
Menurut Saut, putusan bebas Sofyan Basir merupakan bagian check and balances terhadap KPK. Untuk itulah, KPK juga akan melakukan Check ulang lewat…
-
Sambil melambaikan tangan kepada awak media, Sofyan keluar selepas adzan maghrib sekitar pukul 17.54 WIB.
-
Diketahui dalam Pasal 56 ke-2 mengatur mengenai pembantuan. Fakta persidangan mengungkap terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui sama sekali asal usul…
-
KPK akan berusaha semaksimal mungkin untuk bisa membuktikan dakwaan terhadap Sofyan Basir melalui upaya banding
-
Sofyan Basir tak berhenti menitikkan air mata sejak pembacaan putusan hingga bertemu dengan wartawan
-
“Seseorang tidak bisa dikatakan membantu tindak pidana ketika tindak pidana telah terjadi.”
-
Menurutnya, penetapan tersangka dirinya oleh KPK banyak yang harus diberi catatan. Ia berharap agar KPK tidak berlaku subjektif dan tetap berjalan…
-
Nota pembelaan pribadi itu disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta (21/10). Sofyan Basir meminta agar majelis hakim membebaskan…
-
Pasal pembantuan yang dikenakan kepada dirinya merupakan hal yang ganjil dan tidak patut.
-
Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif dari emisi yang dihasilkan PLTU terhadap lingkungan.
-
Ia menilai pertemuannya dengan Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 telah diputarbalikkan.