-
Hakim Itong Diduga Terima Rp50 Juta untuk Memenangkan Persidangan Waris
Uang Rp50 juta itu dibagi dua antara Itong dengan Hamdan usai perkaranya selesai. Hamdan cuma dapat Rp5 juta.
-
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka, yakni Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.
-
KPK mengaku miris melihat Itong terjerat kasus korupsi. Apalagi, dugaan suap yang dilakukan Itong juga menjerat Panitera Pengganti Hamdan.
-
Dugaan keterlibatan Bos PT SGP itu bakal didalami melalui pencarian barang bukti dan pemeriksaan saksi ke depannya.
-
Itong membantah mengenal Pengacara Hendro Kasiono. Dia mengklaim tindakan suap ini hanya dilakukan Hamdan dan Hendro.
-
"Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke Kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat,…
-
Ghufron mengatakan, saat ini, KPK baru menemukan uang ratusan juta rupiah dari penangkapan ini. Namun, total itu bisa bertambah karena pencarian barang…
-
KPK menduga ada penerimaan suap terkait perkara di Pengadilan Negeri Surabaya dari penangkapan ini.
-
"KPK datang ke Pengadilan Negeri Surabaya dan langsung menyegel ruangan hakim dan setelah itu pergi."
-
Andi mengatakan ada Hakim Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti Hamdan dalam mobil tim KPK saat tiba di Pengadilan Negeri Surabaya.