-
Kasus Polisi Peras Polisi, Kompolnas: Jeruk Makan Jeruk
KOMISIONER Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto mengatakan kasus viralnya kasus Bripka Madih serta penyidik yang diduga memeras di kasus sengketa lahan…
-
Hibnu menjelaskan bahwa pihak Kepolisian harus segara melakukan mediasi antara Madih dengan penyidik yang diduga melakukan pemerasan.
-
Sugeng menjelaskan IPW sering menerima laporan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
-
Penyidik berinisial TG yang dituduhkan Madih telah meminta uang yang digunakan sebagai pelicin sebesar Rp100 juta.
-
Polda Metro Jaya kemudian buka suara terkait pengakuan Bripka Madih yang menyebut diperas saat melaporkan kasus penyerobotan lahan.
-
Satu pelaku yang ditangkap berinisial W, 47, warga Cirebon, Jawa Barat. Masih ada satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih…
-
TIM Jatanras Polda NTT berhasil menangkap tiga calo yang beroperasi di Pelabuhan Tenau Kupang karena memeras penumpang yang baru turun dari kapal.
-
SEBUAH unit polisi elit Bangladesh terlibat dalam pemerasan, pelecehan, dan penangkapan yang salah terhadap pengungsi Rohingya
-
Kedua tersangka mengaku sebagai personel kepolisian yang bertugas di Polrestabes Palembang.
-
Kejaksanaan Agung mengungkapkan sebanyak sembilan jaksa maupun pegawai kejaksaan seindonesia terindikasi melakukan pemerasan selama 2022.
-
Penangkapan itu berawal dari laporan korban yang berinisial Y, 40.
-
Tarek juga mengaku ada anggota polisi di Bareskrim yang meminta uang Rp2 miliar agar pihak terlapor menjadi tersangka atas pelaporannya.
-
Tony Sutrisno meminta keadilan agar anggota kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan memeras dirinya segera diadili dan dihukum secara setimpal.
-
ANGGOTA Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berpangkat Brigadir satu (Briptu) diduga melakukan pemerasan dan tindak asusila terhadap seorang istri…
-
Berdasarkan hasil perkara, ditetapkanlah IS selaku Kasie Lalu Lintas Angkutan Laut sebagai tersangka. Hasil tersebut diperoleh berdasarkan keterangan…
-
Menurut Mahfud MD, hal tersebut menjadi kewenangan Polri untuk menindaklanjutinya.
-
"Dugaan pemerasan oleh aparat penegak hukum adalah pelanggaran hukum dan juga kode etik profesi. Maka, kebenarannya harus segera dibuktikan."
-
"Diagram itu sangat transparan siapa berperan apa dan itu diyakini berasal dari sumber yang mengetahui langsung atas kejadian tersebut."
-
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan diagram dan kasus pemerasan itu harus ditelusuri kebenarannya secara serius.
-
"Proses penanganan di Bareskrim, awalnya lancar, keterangan penyidik meyakinkan bahwa perkara bisa diproses pidana, tetapi ada semacam pemerasan."