-
Pemerintah Terbitkan Aturan Sepeda dan Skuter Listrik
Adapun Permenhub ini mengatur sejumlah kendaraan seperti, skuter listrik, sepeda listrik, sepeda roda satu unicycle, hoverboard dan otopet.
-
Otopet harus diatur dan tidak boleh berkeliaran di jalan raya serta trotoar.
-
Penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kecelakaan tersebut. Bahkan, tersangka DH telah mendekam di tahanan…
-
Pengunaan otopet hanya diperbolehkan di kawasan tertentu. Seperti kawasan GBK atau kawasan Ancol. Namun tentunya harus ada perizinan dari otoritas…
-
Pasalnya, jelas Budi, berdasarkan skuter UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur soal lalu lintas, skuter listrik tidak terklasifikasi sebagai kendaraan…
-
Aturan ini segera dibuat menyusul kecelakaan yang terjadi menimpa pengendara Grab Wheels hingga mengakibatkan korban jiwa di kawasan Senayan, Minggu…
-
Dinas Marga juga sudah memperingatkan pihak Grab selaku penyedia skuter listrik untuk melarang warga bermain di JPO.
-
Otopet listrik hanya diperkenankan melintas di jalur sepeda, bukan trotoar apalagi JPO