-
Napoleon Bonaparte akan Divonis dalam Kasus Penganiayaan M Kece, Hari Ini
Napoleon dituntut satu tahun penjara. Hukuman itu dinilai pantas karena telah menganiaya M Kece.
-
Syahnan menyebut pihaknya mengajukan tuntutan tersebut dengan pertimbangan terdakwa selama berbulan-bulan telah melakukan hal yang tidak sepatutya…
-
Selama dalam penahanan di Polres Ciamis, M Kece tetap akan diberikan hak-haknya sesuai aturan yang berlaku.
-
Perkara dugaan penganiayaan M Kece dilakukan oleh Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri
-
Perkara dugaan tindak pidana penistaan agama atas nama M Kece belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
-
Pelimpahan berkas dilakukan usai Bareskrim rampung memeriksa kembali lima tersangka itu minggu lalu.
-
Tudingan bahwa permintaan maaf yang disampaikan M Kece itu atas tekanan dan ancaman, dibantah keras oleh terdakwa kasus suap red notice, Napoleon Bonaparte.
-
"(Kece minta maaf) karena takut dipukuli lagi oleh NB (Napoleon Bonaparte)," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi
-
Penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara dugaan penganiayaan Muhammad Kece oleh Irjen Napoleon ke kejaksaan
-
Polisi menetapkan Irjen Napoleon Bonaparte serta empat orang tahanan di Rutan Bareskrim sebagai tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
-
Ia mengemukakan bahwa sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman dan proses lebih lanjut terkait peristiwa penganiayaan tersebut.
-
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, pemeriksaan terhadap Napoleon tersebut dilakukan demi menjaga…
-
"Dipukul dengan tangan kosong," ujar Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Kamis (30/9).
-
Atas pelanggaran dan kelalain yang dilakukan ketiganya, Divisi Propam Polri akan menggelar Sidang Komisi Disiplin. Sambo menegaskan sudang tersebut…
-
Kesimpulan tersebut diambil dari hasil gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (28/9) lalu.
-
BARESKRIM Polri menetapkan lima tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Salah satunya yakni, Irjen Napoleon Bonaparte.
-
Napoleon dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Ia diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
-
Status kelima tersangka ini, ada yang berstatus sebagai tahanan dan narapidana dari berbagai kasus.
-
SELAMA 10 bulan berinteraksi dengan Irjen Napoleon Bonaparte di tahanan, aktivis demokrasi Syahganda Nainggolan menilai sosok jendral bintang…
-
Andi tidak merinci siapa saja pihak yang dihadirkan dalam gelar perkara tersebut. Namun yang pasti status tersangka akan diperoleh setelah gelar perkara…