-
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan
Tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen dan untuk valas pada bank umum sebesar 1 persen.
-
Adapun jumlah rekening simpanan pada bulan November 2020 ini tumbuh 14,24% secara YoY menjadi 344.544.394 rekening dibandingkan bulan November tahun…
-
Kondisi itu tecermin dari pertumbuhan DPK dari berbagai kategori BUKU perbankan yang mencapai 12,12% per Oktober 2020.
-
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah turun 50 bps. Kemudian, suku bunga valuta asing di bank umum turun sebesar 25 bps.
-
Tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah turun 50 bps. Kemudian, suku bunga valuta asing di bank umum turun sebesar 25 bps.
-
Kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI) juga akan menjadi pertimbangan untuk LPS menurunkan suku bunga penjaminan.
-
Kebijakan suku bunga Bank Indonesia (BI) juga akan menjadi pertimbangan untuk LPS menurunkan suku bunga penjaminan.
-
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2020 terdapat enam Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut…
-
Tekanan di sektor keuangan memang meningkat, tapi masih berada di dalam situasi yang dapat dikendalikan.
-
Rata-rata maksimum nilai simpanan yang dijamin institusi penjamin simpanan di berbagai negara di dunia sekitar 2 kali PDB per kapita.
-
Rata-rata maksimum nilai simpanan yang dijamin institusi penjamin simpanan di berbagai negara di dunia sekitar 2 kali PDB per kapita.
-
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24/2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005 memiliki fungsi menjamin…
-
POTENSI besar ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia mesti ditopang pilarpilar komite stabilitas sistem keuangan, salah satunya yakni Lembaga Penjamin…
-
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
-
KEPALA Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, mengatakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) harus melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas…
-
PEMERINTAH memperluas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) guna terlibat dalam penanganan bank bermasalah
-
Kewenangan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Pelaksaan Kewenangan LPS.
-
Penempatan di satu bank maksimal 2,5% dari total seluruh kekayaan LPS.
-
Tidak semua bank bisa bertahan di tengah wabah covid-19. Nasib dari bank kecil bergantung pada daya tahan likuiditas.
-
LEMBAGA Penjamin Simpanan (LPS) hingga Mei 2020 menjamin Rp3.320,06 triliun dana nasabah yang disimpan di perbankan di tengah tantangan perekonomian…