-
Dewas Tegaskan Pengusutan Laporan Etik Lili Pintauli Masih Berlangsung
Lili diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari sebuah BUMN.
-
Lili Pintauli Siregar tidak pantas lagi menjabat pimpinan lembaga tersebut. Hal ini seiring dengan berbagai sengkarut pelanggaran yang dilakukannya.
-
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional…
-
Dewas KPK menolak laporan itu karena meyakini masih berkaitan dengan pelanggaran etik sebelumnya.
-
Boyamin menilai dugaan ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK jika dibiarkan berlarut. Dewas diminta cepat memproses nasib Lili secara…
-
"Dikarenakan kasusnya telah lebih dahulu dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sehingga pelaporan gratifikasi haruslah dipandang sebagai upaya…
-
Dewas KPK akan memanggil perwakilan PT Pertamina terkait fasilitas nonton MotoGP untuk Komisioner KPK Lili Pintau Siregar.
-
KPK juga diminta tidak menyepelekan sorotan AS tentang pelanggaran etik Komisioner Lili Pintauli Siregar.
-
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya…
-
Menyoroti hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta KPK untuk menyikapi isu tersebut secara…
-
Penyebabnya, Lili terbukti melanggar kode etik lantaran menyalahgunkan jabatannya sebagai pimpinan KPK
-
Pada 2021 lalu, misalnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen setiap bulan selama setahun.
-
ICW menilai dugaan penerimaan fasilitas terebut bagian dari gratifikasi. Dalam hal ini, melanggar Pasal 12 B UU tentang Tindak Pidana Korupsi.
-
Lili diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket Moto GP dari salah satu perusahaan BUMN
-
Dewas diminta independen dalam memproses dugaan etik kedua Lili ini. Seluruh kabar tentang dugaan Etik Lili diminta dipertimbangkan Dewas KPK.
-
Tumpak enggan menyampaikan nama pelapornya. Laporan itu sudah diterima dan diproses dengan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Dewas KPK.
-
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
-
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi mengtakan laporan itu sudah ditindaklanjuti anak buahnya.
-
KEJAKSAAN Agung akan menganalisa laporan resmi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli terkait skandal Tanjungbalai
-
Lili dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.