-
Pengadilan Tinggi DKI akan Putuskan Sidang Sambo Dkk pada 12 April 2023
PENGADILAN Tinggi DKI Jakarta akan putuskan sidang pidana banding milik empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,…
-
Pengadilan Tinggi Jakarta umumkan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf,…
-
Dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau penuntut umum.
-
Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa Kuat diajukan pada 15 Februari 2023. Sedangkan untuk terdakwa Sambo, Putri, dan Ricky pada 16 Februari.
-
Mahfud menandakan majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan Brigadir J tidak terpengaruh dengan opini publik, tetapi memerhatikan akal sehat…
-
Samuel Hutabarat menyatakan vonis satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Richard Eliezer (Bharada…
-
TERDAKWA Richard Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, (15/2).
-
Vonis 13 tahun tidak adil bagi Ricky atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
-
Kondisi itu membuat keluarga Ricky Rizal tidak bersedia memberikan keterangan ke awak media. Dikhawatirkan terjadi hal-hal tidak diinginkan jika pihak…
-
Usai divonis 15 tahun penjara. Sambil berjalan menuju pintu keluar, Kuat Maruf pun lantas memberikan salam 'Metal' kepada barisan Jaksa Penuntut…
-
Istilah itu muncul berkaitan dengan kejadian di Magelang. Kejadian itu awalnya diklaim adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
-
Kuat Ma'ruf juga berperan mengantar Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo. Kuat Ma'ruf juga berusaha mengisolasi Brigadir J di rumah dinas…
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengada-ngada mengatakan Kuat tidak sopan selama persidangan kasus tewasnya Brigadir J.
-
"Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, JPU dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan tegaknya keadilan,"
-
Kuat dinyatakan tidak sopan selama persidangan serta berbelit-belit selama persidangan.
-
Kuat Maruf menyatakan akan melakukan banding atas vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Hakim menyatakan Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Hakim mengatakan Kuat Maruf menutup rumah bagian depan supaya suara gaduh atau tembakan tidak terlalu terdengar.
-
Pihaknya menyediakan monitor di luar ruangan sidang untuk pengunjung agar tetap bisa mengikuti jalannya persidangan.
-
Jaksa menilai fakta yang disampaikan oleh kubu Kuat merupakan fakta yang semu dan parsial serta tidak menggambarkan fakta yang sesungguhnya.