-
Tersangka Pencabulan Santriwati Disidangkan di PN Surabaya
Dengan pertimbangan menjaga kondusivitas meskipun lokasi kejadian berada di Jombang, Jawa Timur.
-
Proses serah terima selesai sekitar pukul 04.00. MSAT langsung digiring ke sel isolasi mandiri khusus tahanan baru.
-
Tersangka dikenai Pasal 285 KUHP junto Pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun.
-
Pelaku merupakan anak kiai pemilik Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim).
-
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis (7/7) pukul 23.35 WIB dan MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.
-
Perwira tinggi Polri berpangkat dua bintang itu menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan…
-
Hingga saat ini, petugas kepolisian terus mencari DPO kasus pencabulan terhadap santri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, yakni MSAT.
-
Tindakan tegas diambil Kemenag, karena salah satu pemimpin pesantren dengan inisial MSAT, merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan…
-
Agus tidak menoleransi kejahatan pencabulan itu. Dia memastikan pelaku ditindak tegas.
-
Pengasuh ponpes al Aqobah internasional desa ngoro, kecamatan ngoro, KH Junaidi Hidayat menyebut, pihak keluarga harus legowo menyerahkan kasus itu…