-
Hakim Cuti, Sidang Joko Tjandra Ditunda
Agenda sidang hari ini yaitu pemeriksaan ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum.
-
Adapun saksi yang dihadirkan ialah mantan Sekretaris NCB Polri Komjen Setyo Wasisto.
-
PENYIDIK Bareskrim Polri sedang menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri…
-
Ia menjelaskan bahwa surat jalan, surat pemeriksaan covid-19, serta surat keterangan rekomendasi kesehatan bukanlah syarat yang diperlukan dalam perjalanan…
-
Dalam pleidoinya, Tommy mengatakan bahwa dirinya masih waras. Menurutnya, hanya orang gila yang merekayasa kasus untuk memenjarakan dirinya sendiri.
-
Dalam pleidoinya, Tommy menuturkan dirinya tidak pernah membayangkan akan menjadi tersangka.
-
Tommy merupakan besan mantan PM Malaysia Najib Razak sehingga Joko sangat yakin keinginannya dapat terkabul.
-
Adapun harga yang disepakati antara Joko Tjandra dan Tommy ialah Rp10 miliar.
-
"Tidak pernah ada pembicaraan dengan Tommy Sumardi tentang uang, saya juga tidak pernah terima uang dari Tommy," kata Napoleon
-
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum Bima Suprayoga bertanya kepada Wibowo perihal sifat surat yang dikirim Kejagung.
-
Diketahui, Prasetijo juga menjadi terdakwa dalam perkara dugaan surat jalan palsu agar Joko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia.
-
Jaksa penuntut umum Bima Suprayoga sempat mencecar Wibowo terkait keabsahan surat tersebut. Pasalnya, pengajuan pencabutan red notice hanya…
-
Napoleon menyebut dua nama tersebut saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/11).
-
Napoleon bersaksi di sidang perkara dugaan suap terkait pengurusan penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) dari daftar red notice Polri.
-
Fransiscus menyebut bahwa Prasetijo dan Tommy sempat bertemu Napoleon di ruangannya dalam periode April-Mei 2020.
-
JPU mendakwa Napoleon menerima uang sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu guna menghapus nama Joko Tjandra dalam Sistem Informasi Keimigrasian.
-
Menurut Erianto, surat dakwaan yang telah dibuat telah memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
-
Prasetijo memerintahkan Fortes untuk mengedit sesuai format permohonan penghapusan red notice yang ada di Divhubinter.
-
Joko Tjandra berkilah dirinya membayar Napoleon sebesar Rp7 miliar untuk kepentingan penghapusan namanya dari daftar red notice.
-
Tommy mengaku saat itu Napoleon mengatakan bahwa red notice atas nama Joko Tjandra sudah dibuka