-
Jam Perdagangan Bursa Kembali Normal pada 3 April
Aturan soal ARA dan ARB juga akan disesuaikan secara bertahap.
-
UOB Indonesia memberikan informasi komprehensif mengenai investasi pasar modal agar masyarakat dapat mengoptimalkan portofolio kekayaannya dan terhindar…
-
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
-
Nasabah bisa memahami tingkat risiko dirinya sendiri dan dari produk yang akan diinvestasikan.
-
Strategi Menteri Bahlil untuk memenuhi target tersebut, selain dari masuknya penanaman modal asing, juga terkait adanya program hilirisasi komoditas.
-
Lewat Bibit Plus, kini seluruh masyarakat bisa dengan mudah membeli Obligasi Negara Fixed Rate (FR) yang 100% dijamin oleh pemerintah Indonesia.
-
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
-
Sebanyak 224 saham menguat, sebanyak 111 saham melemah, dan sebanyak 202 stagnan.
-
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
-
Rata-rata indeks utama Wall Street bergerak turun pada akhir perdagangan Selasa (28/3) waktu setempat.
-
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp112,2 triliun
-
ROBOT trading menjadi salah satu istilah populer saat ini setelah beberapa kasus penipuan muncul dengan kerugian yang tidak sedikit.
-
Para pelaku pasar masih mencermati perkembangan penanganan krisis likuiditas perbankan di Amerika Serikat (AS) yang mulai merambah ke Eropa.
-
Realisasi investasi untuk 2022 meningkat dua kali lipat jika dibandingkan periode 2021.
-
Potensi pasar obligasi korporasi Indonesia akan tumbuh lebih baik setelah puncak suku bunga tercapai.
-
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP.
-
International Monetary Fund (IMF) akan merilis perkiraan terbaru mengenai pertumbuhan ekonomi global pada bulan depan.
-
Tidak mengherankan jika berbagai sektor perekonomian kembali bertumbuh, termasuk sektor otomotif.
-
Investasi pada pemasangan solar panel untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih menarik bagi mayoritas investor dalam menjalankan operasional…
-
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.