-
Harapan Umrah Ribuan Korban First Travel Kembali Terbuka
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan siap membantu korban penipuan First Travel dengan memberangkatkan umrah secara bertahap.
-
Fuad mengutarakan, pihaknya masih menunggu respons dari masyarakat yang menjadi korban penipuan First Travel untuk didata.
-
"Karena bersifat multitafsir saya ingin penegasan kepada MK kepada siapakah yang berhak untuk aset perampasan tersebut," kata Pitra
-
Pasal yang digugat tersebut yakni Pasal 39 KUHP tentang perampasan aset dan Pasal 46 KUHAP tentang pengembalian penyitaan aset.
-
KESATUAN Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) bersama dengan enam pengusaha yang tergabung dalam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berinisiatif…
-
Ketua Dewan Pembina Gerakan #SaveTheirUmra. Fuad Hasan Masyhur mengatakan, mobilisasi itu merupakan gerakan moral untuk membantu korban First Travel.
-
HARAPAN ribuan calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel untuk bisa kembali mendapatkan haknya berujung pahit.
-
Para korban sontak berteriak di ruang sidang sesaat setelah Ketua Majelis Hakim persidangan menyatakan sidang tersebut ditunda.
-
“Kasus ini jadi berlarut-larut, apalagi ini ditunda, Ini bukan uang negara. Tapi soal uang kami, uang jemaah yang seharusnya dikembalikan kepada…
-
Tiga hakim sempat membuka sidang gugatan perdata aset PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Tapi tak lama atau setelah majelis berembuk…
-
Tidak ada negara sepeserpun dirugikan dari proses yang terjadi akibat dari kasus yang ada, justru negara lalai terhadap praktek penyelenggaraannya.
-
"Kita harap hasilnya seperti itu (aset dikembalikan). Saat ini kita sedang melakukan upaya-upaya," kata Mukri.
-
"Kasus ini tidak boleh berhenti, meskipun sudah diputus oleh Mahkamah Agung sebagai kekuasaan hukum tertinggi," kata dia
-
"Negara atau pemerintah harus bertanggung jawab memastikan nasib para korban First Travel karena kejadian itu juga akibat dari kelalaian negara,"…
-
KEJAKSAAN Agung akan melakukan terobosan hukum dalam menyikapi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penipuan dan pencucian uang oleh biro…
-
Terkait mekanisme dan penghitungan pengembalian dana tersebut, Wapres mengatakan bisa dihitung dari data yang dimiliki PT First Travel terkait jumlah…
-
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) sudah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
-
Pengembalian dana kepada nasabah First Travel, berdasarkan Pasal 46 UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dinilai sangat dimungkinkan.
-
Hal itu karena uang yang dititipkan jemaah bukan bagian dari tindak kejahatan.
-
Salah satu alasannya adalah ketidakjelasan jumlah aset yang akan diberikan kepada korban.