-
Pemilu Ramah Koruptor
ADA kecenderungan, Mahkamah Konstitusi (MK) semakin sulit diandalkan untuk melahirkan putusan yang bisa dinilai sebagai putusan monumental.
-
KPU RI menyatakan harus mengkaji lebih lanjut terkait soal diumumkan atau tidaknya eks koruptor yang menjadi bakal calon DPD ke publik.
-
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bakal calon DPD yang berstatus eks napi koruptor…
-
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, mengemukakan nama-nama bakal calon DPD eks koruptor tersebut ditemukan di beberapa Provinsi.
-
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai seorang politikus yang terbukti korupsi di pengadilan, tidak baik bagi parpol. Namun, kata Mardani, semua…
-
Mardiono juga memandang Romahurmuziy sebagai aset prioritas. Selain masih muda, mantan Ketum itu juga memiliki penguasaan politik yang baik.
-
Afif menerangkan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg akan ditungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan caleg. Payung hukum tersebut…
-
Salah satu pejabat yang diperiksa berinisial TEMS selaku Sekretaris Daerah Pemkab Serang. Dua saksi lainnya berinisial HS dan TW.
-
MK tetap memperbolehkan eks Napi korupsi tetap nyaleg dengan syarat telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani…
-
Dalam forum ini para narasumber mengupas mengenai gratifikasi, baik dari kacamata hukum maupun fenomena yang ada di masyarakat.
-
SEBANYAK 23 narapidana (napi) kasus korupsi bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022 lalu.
-
Indonesia ialah bangsa besar, yang sama sekali tidak kekurangan figur-figur terbaik untuk menjadi pejabat publik.
-
Rencana untuk kembali mengangkat 17 ASN tersebut atas alasan kemanusiaan menurutnya tidak berdasar ataupun mempunyai landasan hukum yang kuat.
-
Kapolri dapat menjadikan peristiwa itu sebagai momentum untuk lebih giat dan serius memberantas korupsi di internal Polri.
-
Ini dimungkinkan setelah Korps Bhayangkara mencabut Peraturan Kapolri (Perkap) No 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap No 19/2012 tentang Organisasi…
-
Penempatan itu dianggap juga tak layak bagi Brotoseno, selaku mantan koruptor.
-
Karopenmas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengonfirmasi Brotoseno saat ini bertugas sebagai staf di Divisi TIK Polri, bukan sebagai penyidik.
-
KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti dari pemufakatan jahat mereka.
-
KPK tidak ingin menghalangi niat eks koruptor yang berupaya membantu pemberantasan korupsi, dengan cara berbagi pengalaman selama di penjara.
-
Pahala mengatakan langkah itu dilakukan untuk menjemput bola. KPK ingin Emir Moeis menyerahkan LHKPN karena sudah menjadi komisaris.