-
Dewas Tegaskan Pengusutan Laporan Etik Lili Pintauli Masih Berlangsung
Lili diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari sebuah BUMN.
-
Lili Pintauli Siregar tidak pantas lagi menjabat pimpinan lembaga tersebut. Hal ini seiring dengan berbagai sengkarut pelanggaran yang dilakukannya.
-
Dewas KPK menolak laporan itu karena meyakini masih berkaitan dengan pelanggaran etik sebelumnya.
-
Boyamin menilai dugaan ini akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK jika dibiarkan berlarut. Dewas diminta cepat memproses nasib Lili secara…
-
Dewas KPK akan memanggil perwakilan PT Pertamina terkait fasilitas nonton MotoGP untuk Komisioner KPK Lili Pintau Siregar.
-
Penyebabnya, Lili terbukti melanggar kode etik lantaran menyalahgunkan jabatannya sebagai pimpinan KPK
-
Pada 2021 lalu, misalnya, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi sedang berupa pemotongan gaji Lili sebesar 40 persen setiap bulan selama setahun.
-
Oleh karena itu, kata dia, KPK juga meminta semua pihak menunggu dan jangan menyimpulkan secara dini terkait dengan pelaporan tersebut.
-
Menurut Rizka, SMS blast tersebut tidak tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. SMS itu melainkan berisi pesan yang mengatasnamakan ketua KPK.
-
Permenaker 2 tahun 2022 tersebut dinilai tepat kerena pemerintah telah memberikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang ter-PHK.
-
Dewas diminta independen dalam memproses dugaan etik kedua Lili ini. Seluruh kabar tentang dugaan Etik Lili diminta dipertimbangkan Dewas KPK.
-
Tumpak enggan menyampaikan nama pelapornya. Laporan itu sudah diterima dan diproses dengan sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Dewas KPK.
-
Dewan pendidikan (DP) pada mulanya lahir dari amanat program pembangunan pendidikan nasional 2001-2005.
-
"Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan…
-
Lili dilaporkan atas dugaan berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
-
Jadi, pelanggaran etik oleh Lili tidak boleh berhenti dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40% selama satu tahun.
-
Saat bertemu Syahrial menyebut sudah mengetahui Lili dari akun adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di media sosial Instagram.
-
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan."
-
"Maki meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila dinyatakan terbukti bersalah."
-
Sidang putusan akan dilakukan secara terbuka. Semua temuan dan hasil pemeriksaan saksi yang sudah diperiksa akan dipampangkan dalam putusan tersebut.