-
Bea Cukai Kembali Sita Rokok Ilegal Senilai Rp2,8 Miliar
Diawali dengan tiga kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 30 dan 31 Oktober 2019 dengan…
-
Bea Cukai akan terus melakukan penindakan rokok ilegal bersama-sama dengan aparat penegak hukum dan juga Pemprov Jateng.
-
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pemusnahan berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman keras ilegal sebanyak 953.498 batang rokok dan 91…
-
Bea Cukai terus melakukan penindakan masif terhadap peredaran rokok, rokok elektrik, dan minuman keras ilegal di berbagai daerah secara sinergis dengan…
-
Barang tersebut berupa ratusan ribu batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman alkohol yang diperkirakan bernilai Rp272.101.000.
-
Penindakan bermula atas informasi dari tim intelijen yang mengatakan adanya kendaraan yang akan membawa rokok ilegal.
-
Sebanyak lebih dari 300 ribu batang rokok ilegal berhasil diamankan pada penindakan kali ini.
-
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya kegiatan pengiriman barang kena cukai ilegal pada sebuah toko di kecamatan…
-
Hal itu sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal tahun 2019 di angka 3%.
-
Pemusnahan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai atau rokok ilegal, pada Kamis (12/09) lalu.
-
Penindakan itu dilakukan setelah Bea Cukai mendapat informasi dari masyarakat akan adanya bangunan yang diduga digunakan untuk mengemas rokok…
-
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan melintas sarana pengangkut membawa rokok ilegal yang disinyalir berasal dari Tembilahan menuju Pekanbaru.
-
Kali ini Bea Cukai Kudus berhasil melakukan dua penindakan di tempat yang berbeda pada Rabu (7/8).
-
Bea Cukai Bogor gencar lakukan penindakan untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal.