-
Indra Kenz Pastikan Akan Ajukan Banding
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
-
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
-
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10…
-
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
-
Aplikasi binary option berkedok robot trading Binomo masih bisa diakses oleh masyarakat meski sudah berkali-kali diblokir Bappepti.
-
Melalui tahap II tersebut, Indra Kenz kembali ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari terhitung sejak Jumat (24/6) sampai 13…
-
Indra dilimpahkan ke Kejari Tangsel dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sekitar pukul 07.40 WIB. Kemudian, ia tiba sekitar…
-
"Kamis, 23 Juni 2022, berkas perkara atas nama tersangka IK (Indra Kenz) telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)."
-
"Saya masih menjalani masa tahanan yang terhitung sampai hari ini kurang lebih sudah 105 hari. Berita yang menyatakan saya sudah bebas dan pulang…
-
Valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) menjadi salah satu aset yang dilirik banyak investor untuk terus dijadikan lahan pengembangan…
-
Ferrari milik Indra Kenz disita sebagai barang bukti dalam kasus penipuan investasi Binomo.
-
Candra mengatakan Ferrari itu seharga sekitar Rp4-5 miliar. Ferrari tersebut berwarna merah dengan garis warna hitam.
-
Orang pertama yang direkrut menjadi affiliator Binomo ialah Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich. Kemudian, dia merekrut Indra Kesuma alias Indra…
-
Kejagung menyatakan berkas perkara kedua tersangka terkait kasus investasi bodong trading binary option itu belum lengkap.
-
Ketiganya ditahan terkait kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo.
-
Bareskrim Polri juga sempat mengendus aset kripto Indra Kenz di luar negeri senilai Rp58 miliar
-
"Insyaallah bukan dikembalikan, sebagai barang bukti jadi mungkin disita sementara," kata Rossa
-
Teteh Ocha sapaan akrab Rossa itu juga mengaku tidak memiliki hubungan personal dengan DNA Pro
-
"Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax bersama tersangka Nathania Kesuma dan terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar dari tersangka…
-
Penahanan Nathania dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Rabu (20/4) mulai dari pukul 14.15 WIB sampai dengan…