-
KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)…
-
"Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara terpidana M Azis Syamsuddin, kami akan pelajari utuh dan analisa lebih dahulu."
-
Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.
-
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis seharusnya bisa menjatuhkan hukuman maksimal 5 tahun. Dalam hal ini, hakim diperbolehkan menghukum terdakwa…
-
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
-
Hari ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan membacakan vonis terhadap Azis…
-
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Dia diduga memberikan uang hingga Rp3,099 miliar…
-
Azis merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.
-
Para anggota Komisi III DPR yang datang ke PN Jakarta Pusat antara lain Arsul Sani, Habiburokhman, Taufik Basari dan Masinton Basaribu.
-
Boyamin mengatakan Azis pantas dituntut dengan hukuman penjara maksimal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah apalagi saat itu…
-
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
-
Jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Azis sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan pencabutan…
-
Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan US$36 ribu.
-
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
-
Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin membantah Politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan pihak swasta Edy Sujarwo merupakan anak buahnya.
-
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan uang ke eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup namanya dalam persidangan.
-
Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain
-
Ipi enggan memerinci cara Azis merekomendasikan Robin ke Rita. Namun, cara itu diduga melanggar hukum.
-
Azis membantah memiliki kedekatan khusus dengan Robin maupun menanyakan soal perkara.
-
Azis membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya memiliki delapan penyidik KPK yang bisa digerakkannya.