-
DPC Peradi Jaksel Tegaskan Muscab 2023 Sah Sesuai AD/ART
Hal itu menanggapi adanya polemik menyusul pernyataan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang menganggap kegiatan itu tidak sah akibat tidak menggunakan…
-
Kiai Masyhuril mempertanyakan judicial review ini, karena dalam persoalan penyelidikan korupsi oleh Kejaksaan, tidak berdiri sendiri.
-
Data yang dipakai pihak panitia acara itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana. Panitia juga menyalahi ketentuan atau aturan dari DPN…
-
Sebelum mekanisme aklamasi, terdapat 4 kandidat calon yang mendaftar.
-
sebagai pelaku gerakan reformasi, Pergerakan Advokat Indonesia menyerukan untuk melanjutkan gerakan reformasi atau reformasi jilid II.
-
“Bukan untuk kepentingan Peradi kita atau pribadi kita sendiri, tetapi ini untuk kepentingan pencari keadilan.”
-
Koordinator Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengatakan gugatan tersebut bakal "memandulkan" pemberantasan kasus korupsi di…
-
Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
-
Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang menegaskan, momentum halal bihalal membuktikan bahwa para advokat di Indonesia memiliki kekompakan dan soliditas.
-
Dalam uji materi UU, ada pihak yang mendesak penghapusan kewenangan kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi.
-
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
-
Pelapor mengadukan oknum pengacara inisial NR, yang diduga kongkalikong dengan tersangka kasus ini, Tedy Agustiansjah, guna menyamarkan aset KSP Pracico
-
"Tidak semua transaksi dalam jumlah besar itu pencucian uang. Ini bahaya. Yang bisa memutuskan apakah itu pencucian uang atau bukan, hanya hakim."
-
Seorang advokat dituntut terus menambah wawasan dan meningkatkan untuk menghadapi tantangan dunia hukum yang semakin terus berkembang.
-
Wali Kota Jaktim Muhammad Anwar menyambut baik upaya jajaran pengurus DPC Peradi Jaktim untuk melakukan edukasi hukum kepada warga agar mereka sadar…
-
PKPA, pengangkatan, dan penyumpahan advokat dari organisasi di luar Peradi merupakan pelanggaran hukum.
-
Wacana multibar yang digaungkan sejumlah pihak adalah sebuah langkah mundur karena tidak ada satu pun di dunia ini menganut sistem tersebut.
-
Malaysia sama seperti Indonesia dan berbagai negara lainya, yakni menganut wadah tunggal (single bar) organisasi advokat.
-
Kegelisahan yang tinggi dalam diri Triweka melihat ketidakadilan dan ketidakberdayaan masyarakat kecil ketika berhadapan dengan hukum,
-
Jika multibar atau lebih dari satu organisasi advokat, maka ketika advokat dipecat dari satu organisasi akan pindah ke organisasi lain.