22 May 2023, 13:25 WIB

Ditanya Soal Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo, Ini Jawaban Mahfud MD


Indriyani Astuti |

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, enggan merinci lebih jauh mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022, yang menyeret nama Menkominfo Johnny G Plate.

Mahfud enggan menjawab ketika ditanya apakah uang tersebut turut masuk ke kantong mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang kini menjadi tersangka atau pihak lain.

"Ndak tahu, nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5).

Baca juga: Mahfud MD Soal Kasus Johnny Plate: Hati-hati Ini Ada Politiknya

Proyek tersebut, ujar Mahfud, telah dilakukan sejak 2006. Namun, ditemukan masalah pada 2020 yakni pendirian tower BTS tidak sesuai target sedangkan dana sudah dicairkan sebesar kurang lebih Rp10 triliun. Pada Desember 2021 ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember 2021 pengadaan tower BTS bermasalah.

Kemenkominfo, ujarnya, melaporkan sekitar 1100 tower dari 4200 selesai. Lalu saat diperiksa melalui satelit, yang ada sebanyak 958. Dari 958 tower yang dilaporkan selesai, menurut Mahfud tidak diketahui bisa berfungsi dengan baik atau tidak. Pasalnya dari 8 sampel yang diambil, semuanya tidak berfungsi sesuai dengan spesifikasi. Keterlambatan itu, terang Mahfud, disebut karena adanya pandemi covid-19. Menurutnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar proyek tersebut jalan terus.

Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Johnny Plate

"Arahan presiden jangan diputus itu. Usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang sekarang masih gelap ada di mana-mana itu dioperasikan ke situ. Tentu hukum yang akan melakukan itu," tutur Mahfud.

Ia menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap Johnny G. Plate yang merupakan politikus dari Partai NasDem, bukan karena alasan politis. Melainkan masalah hukum.

"Biar pengadilan saja. Ikuti saja pengadilannya itu akan terbuka. Dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pun pelakunya, ini hukum," cetusnya.

Mahfud mengatakan bahwa penyidikan atas kasus itu sudah dimulai Juni 2022 sebab Kominfo meminta perpanjangan penyelesaian proyek pada Maret 2022 tetapi hingga April 2022, proyek itu belum selesai.

"Diperpanjang kok bulan April ndak bener, ditinjau bulan Mei ndak bener, lalu dimulai penyelidikan. Sekarang ini proses hukumnya terus berjalan. Jadi ndak ada kaitannya dengan pemilu, calon pilpres, atau apa pun," tukasnya.

(Z-9)

BERITA TERKAIT