BERKAITAN dengan pemberitaan di mediaindonesia.com pada tanggal 13 Januari 2022 berjudul “Dugaan Korupsi di PT Taspen Rugikan Negara Rp161 Miliar”, kami PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) hendak memberikan tanggapan atas pemberitaan sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:
1. Taspen Life, sebagai anak perusahaan PT TASPEN (Persero) (TASPEN), senantiasa berpegang kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijalankan secara transparan dalam seluruh investasinya, dan dengan menaati seluruh aturan yang berlaku di Indonesia.
2. Dapat kami tegaskan kembali, bahwa penyidikan yang sedang berlangsung atas Taspen Life (bukan TASPEN sebagai induk usaha), kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2017-2018, yaitu sebelum Direksi atau Manajemen Taspen Life dan TASPEN yang sekarang bertugas di TASPEN Group, sehingga tidak berkaitan dengan kinerja dan integritas manajemen perusahaan saat ini. Dan kami akan menghormati serta mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
3. Taspen Life berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pembayaran manfaat kepada nasabah dan memastikan seluruh premi asuransi Bapak/Ibu dalam kondisi aman, sebagaimana posisi keuangan per 31 Desember 2021 (unaudited), Taspen Life masih
dalam kategori SEHAT dengan membukukan LABA sebesar Rp61,7 miliar dan Risk Based Capital (RBC) atau tingkat solvabilitas mencapai 178,17% atau jauh di atas batas minimum RBC yang sehat, yaitu 120%, dengan total ekuitas sebesar Rp577 miliar dan Aset sebesar Rp6,03 triliun.
4. Taspen Life juga berkomitmen untuk dapat terus memberikan kontribusi yang sebesar besarnya bagi seluruh nasabah, pemegang saham dan negara.
Demikian tanggapan dari kami. Mohon kepada redaksi mediaindonesia.com dapat memuat tanggapan kami ini untuk menghindari salah persepsi pembaca dan publik luas. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Melly Eka Chandra
Sekretaris Perusahaan Taspen Life
Hotline: 021-57933306 ext.106