MENJELANG, masyarakat yang tinggal di sekitaran TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, diharapkan sudah menerima kompensasi bau sampah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kabar gembira itu disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi.
Adalah Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Alimudin yang mengonfirmasi bahwa kompensasi bau sampah TPST Bantar Gebang dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera cair.
“Kota Bekasi sedang melakukan percepatan pencairannya,” kata anggota DPRD dari Dapil 3 yang meliputi wilayah Kecamatan Mustikajaya, Rawalumbu, dan Bantar Gebang itu, pekan lalu.
Baca juga: HaloPuan Berbagi Berkah dan Sosialisasi Daun Kelor Lawan Stunting
Ia pun telah mengonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Menurut Alimudin, setiap tahun memang selalu ada keterlambatan di triwulan pertama. Sebab, imbuhnya, penetapan bantuan kepada Kota Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan untuk TPST Bantar Gebang diatur melalui peraturan gubernur (pergub).
“Akhirnya Pak Plt Wali Kota bertemu dengan Pak Pj Gubernur DKI terkait hal ini, tapi yang menerima akhirnya Pak Sekda DKI,” kata Alimudin.
Dalam kesempatan itu, ucap Alimudin, peraturan gubernur langsung diteken. Adapun proses selanjutnya ialah dana kompensasi itu ditransfer ke kas daerah Kota Bekasi.
“Begitu dananya sudah masuk ke Kota Bekasi, OPD baru bisa mencairkan dan mendistribusikan,” kata Alimudin.
Kompensasi bau sampah TPST Bantar Gebang senilai Rp400 ribu per bulan, dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasikan mencapai Rp1,2 juta. Adapun jumlah penerimanya mencapai 24 ribu keluarga di empat kelurahan di sekitar lokasi TPST. (H-2)