KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai di bidang administrasi Novel Aslen Rumahorbo karena mencuri uang perjalanan dinas. Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Novel tetap diusut meski saat ini sudah didepak Lembaga Antirasuah.
"KPK pun masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Ali menjelaskan proses hukum berbeda dengan sanksi administrasi. KPK terus mengupayakan pencurian uang yang sudah terjadi bisa dibawa ke meja hijau.
Baca juga: Buka Lowongan CASN, Ini Posisi yang Dicari KPK
"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ali.
Pemecatan Novel didasari hasil pemeriksaan inspektorat. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Ganjar Beda Pandangan dengan Megawati Soal KPK
Pencurian uang dinas yang dilakukan Novel terjadi pada 2021 sampai 2022. KPK mencatat duit yang ditilap mencapai Rp550 juta. Dia bermain sendiri saat mencuri uang dinas tersebut. KPK menegaskan tindakan itu masuk dalam tindakan korupsi. (Z-3)