PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) Fernando Ariatanio Rinto terkait kepemilikan jet pribadi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang dibeli menggunakan uang haram.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan pembelian pesawat jet oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (20/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya meyakini jet pribadi Lukas yang dicari terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga Antirasuah kini mengupayakan penyitaan.
Baca juga: Kemungkinan Tersangka Kasus Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Lebih Dari Satu
Informasi serupa sejatinya juga harus didalami dengan memeriksa karyawan swasta Ary Mulyadi. Namun, dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan penyidik. KPK memastikan bakal melakukan pemanggilan ulang.
"KPK ingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan berikutnya," ujar Ali.
Baca juga: Pramugari Jet Pribadi Diduga Bantu Lukas Enembe Ubah Duit Haram jadi Aset
Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)