BAKAL calon presiden (Bacapres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengaku segan memasukkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam tim pemenangannya menyongsong Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
"Yang benar aja, senior ah, ngarang aja," kata Prabowo kepada awak media di Grha Sabha Pramana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa (19/9) malam.
Hal itu disampaikan Prabowo saat ditanya terkait kemungkinan memasukkan SBY dalam struktur tim pemenangannya.
Baca juga: Prabowo tidak Permasalahkan Masyarakat Terima Uang dari Politisi
"Beliau senior, gitu aja," lanjut Prabowo.
Sementara itu, mengenai visi-misinya sebagai bakal capres, Prabowo menuturkan, hingga saat ini, masih terus diperbaiki sembari menjaring masukan dari semua kalangan.
Dia mengaku siap menyerap buah pikiran dari berbagai unsur termasuk para pakar atau kalangan akademisi.
Baca juga: Beda dengan Anies, Ganjar dan Prabowo Kompak Presentasikan Indonesia Emas
"Kita terima masukan dari semua unsur, dari para pakar. Tadi kan dari BEM menyampaikan pikiran-pikirannya, dari rektor sama dosen menyampaikan pikiran-pikirannya, kita tangkap semua, kita olah," ujar dia.
Sebelumnya, SBY, selaku Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, menyatakan bakal turun gunung untuk memenangkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
"Sebenarnya, saya sudah pensiun dari politik. Saya sekarang banyak melukis, banyak membina klub bola voli, tapi, for you, saya siap turun gunung," ujar SBY di kediaman pribadi Prabowo, Hambalang, Jawa Barat, Minggu (17/9).
Sedangkan Prabowo, sebelumnya, menyebut tengah menyusun tim pemenangan menyongsong Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menjelaskan pihaknya tengah menyusun nama yang akan menjadi ketua tim pemenangan dengan mendekati beberapa tokoh terkait hal itu.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant/Z-1)