MANTAN Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman masih menjalani perawatan medis usai dinyatakan sakit saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (14/9). Dia merupakan tersangka kasus dugaan rasuah dalam izin eksplorasi, usaha pertambangan, dan operasi produksi di wilayahnya.
"Masih di rumah sakit, kita hubungi keluarganya, ini sakit pak," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (19/9).
Asep menjelaskan Aswad sejatinya hendak ditahan saat diperiksa Kamis lalu. Namun, tim medis menyatakan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. "Setelah dicek kesehatan itu ternyata sakit. Nah, karena sakit makanya kita rujuk lah ke rumah sakit," ujar Asep.
Baca juga: Kemungkinan Tersangka Kasus Dana Operasional Rp1 Triliun Lukas Enembe Lebih Dari Satu
KPK membawanya ke Rumah Sakit Mayapada untuk diperiksa saat itu. Dokter di sana menyarankan perawatan untuk sementara waktu. "Dari dokter di sana menyatakan ini harus diopname. Jadi, tidak mungkin lah kita melakukan penahanan," ucap Asep.
KPK tidak bisa memaksakan kehendak untuk menahan Aswad jika dalam kondisi sakit. Apalagi, kata Asep, dia sudah berumur. "Beliau juga kan sudah lanjut usia ya, sudah berumur. Nah, ini menurut penilaian dokter ini bahaya, atau ini tidak layak," kata Asep.
Baca juga: KPK Ogah Pusingkan Tafsiran Berpolitik Jelang Pemilu
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga melakukan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayahnya.
Aswad juga diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun. Angka itu berasal dari penjualan produksi nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum.
Saat itu, Aswad langsung mencabut secara sepihak kuasa pertambangan, yang mayoritas dikuasai PT Antam. Setelah pencabutan secara sepihak itu, Aswad malah menerima pengajuan permohonan izin eksplorasi dari delapan perusahaan hingga diterbitkan 30 surat keputusan kuasa permohonan eksplorasi.
Dari seluruh izin yang diterbitkan, beberapa telah sampai tahap produksi hingga diekspor. Perbuatan itu berlangsung hingga 2014. Aswad diduga menerima Rp13 miliar dari perusahaan-perusahaan tersebut. (Z-3)