19 September 2023, 08:05 WIB

Keterlibatan Istri Rafael Alun Terus Dieksplor dalam Persidangan


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan keterlibatan istri dari mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek akan terus diselusuri dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor). Hal itu guna mengembangkan perkara.

"Iya, jadi misalnya gini, nanti, di saksi-saksi itu bakal lebih digali, dieksplor, apa saja perbuatannya (Ernie). Perbuatan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana ini, gitu kan," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (19/9).

Asep menjelaskan hasil eksplorasi dalam persidangan itu nanti akan dirangkum jaksa dalam laporan perkembangan penuntutan. Nantinya, dokumen itu akan dianalisis untuk mengembangkan perkara ke pihak lain.

Baca juga: Eksepsi Ditolak, Sidang Rafael Alun Dilanjutkan

"Ketika di persidangan itu ditemukan peristiwa baru atau tindakan-tindakan dari setiap orang yang tadinya bukan terdakwa tetapi diidentifikasi ditemukan bahwa ada tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tentu akan dibuatlah nanti laporan perkembangan penuntutan," ucap Asep.

Kemungkinan pengembangan kasus Rafael ke istrinya diyakini sangat memungkinkan. Apalagi, jaksa sudah menyebut Ernie seharusnya menyandang status tersangka dalam persidangan dengan agenda jawaban eksepsi mantan aparatur sipil negara (ASN) tajir itu.

Baca juga: Ini yang Harus Dicari KPK untuk Tetapkan Istri Rafael Sebagai Tersangka TPPU Pasif

"Nanti, setelah dieksplor dan ternyata Pak JPU ini punya keyakinan bahwa ini ada keterlibatan baru dibuatlah laporan penuntutan," ujar Asep.

Ada tiga dakwaan dalam kasus Rafael. Tuduhan pertama terkait dengan penerimaan gratifikasi. Dua sisanya berkaitan dengan pencucian uang. Ernie Meike Torondek terlibat.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael diduga melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terakhir, dia disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)

BERITA TERKAIT