19 September 2023, 07:30 WIB

KPK Tunggu Laporan Jaksa untuk Kembangkan Kasus Suap Jalur Kereta


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan jaksa untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan suap pengadaan jalur kereta api. Di antaranya, anggota DPR Sudewa dan pengusaha Billy Haryanto alias Billy Beras disebut ikut menerima uang panas dalam kasus itu.

"Ketika ditemukan para pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu nanti akan ada pengembangan, namanya laporan perkembangan penuntutan, kalau di penuntutannya," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa (19/9).

Nama pihak-pihak itu muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya. Laporan perkembangan penuntutan merupakan dokumen berisikan informasi temuan baru terkait kasus yang dibuat jaksa.

Baca juga: 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Terkait Proyek Jalur Kereta

KPK juga menunggu putusan perkara ini untuk mendalami perkara. Pertimbangan hakim dinilai penting untuk mengusut keterlibatan pihak lain. "Kemudian juga nanti pada putusannya majelis hakim biasanya juga menyampaikan orang-orang yang diduga terlibat melakukan tindak pidana," ucap Asep.

Laporan dari jaksa dan pertimbangan hakim itu nanti akan dipelajari oleh KPK. Jika ada bukti kuat, Sudewo sampai Billy Beras dipastikan diproses secara hukum. "Jadi, ditunggu saja, silakan untuk sidangnya kan sidang terbuka, nanti diikuti saja seperti apa," ujar Asep.

Baca juga: KPK Pelajari Fakta untuk Bongkar Keterlibatan Menhub di Korupsi Jalur Kereta

Sebelumnya, Putu diduga menerima suap bersama dengan sejumlah pihak. Mereka yakni Sudewa, Risna Sutriyanto, Budi Prastiyo, Billy Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Medi Yanto Sipahutar.

Sebagian dari mereka merupakan Pemeriksa Madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penerimaan suap bersama-sama itu diyakini untuk menghilangkan temuan kejanggalan.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," tulis jaksa dalam dakwaan Putu.

Penerimaan uang itu untuk tiga proyek. Pertama yakni paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp7.365.000.000.

Kedua, paket pengejaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp18.396.056.750. Terakhir, paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp2.850.000.000. (Z-3)

BERITA TERKAIT