MAHKAMAH Konstitusi (MK), Senin (18/9) kembali menggelar sidang uji materiil pasal 169 huruf (d) dan pasal 169 huruf (q) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sidang kali merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama.
Permohonan uji materiil ini diajukan Rio Saputro SH dan Anang Suindro SH yang mewakili Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM. Substansi pertama yang diajukan pemohon adalah meminta kepada MK untuk menambahkan klausul yaitu tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang antidemokrasi serta tindak pidana berat lainnya.
"Yang menjadi landasan filosofis dan landasan yuridis kami bahwa Presiden sudah mengeluarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023 kepada 19 Menteri dan pejabat setingkat Menteri untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegritas guna melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di masa lalu,” ujar Rio, usai menghadiri sidang.
Terkait dengan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, tambah Rio, Aliansi 98 meminta kepada MK untuk menambahkan klausul yaitu batas usia paling tinggi calon presiden dan calon wakil presiden adalah 70 tahun.
"Terkait batas usia yang kami ajukan sebagai substansi kedua, tidak ada tendensi kepada pihak manapun yang ingin mencalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Yang kami ajukan adalah kami membutuhkan presiden yang bisa melanjutkan pemerintahan saat ini yang ke depannya membutuhkan kesehatan jasmani dan rohani sehingga melahirkan visi dan misi negara kita," tambah Rio.
Anang Suindro menambahkan substansi terkait pelanggaran HAM ini diajukan karena Presiden Jokowi pun mengakui ada kasus 12 pelanggaran HAM yang hingga saat ini belum selesai.
"Kami selaku masyarakat dan mewakili para Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM menginginkan adanya regulasi perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden yaitu salah satunya ada penambahan klausul bahwa calon presiden dan calon wakil presiden adalah bukan pelaku pelanggaran HAM. Hal ini penting karena kami menyambut baik adanya semangat pemerintah untuk menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM tersebut," ungkapnya.
Ia berharap kedua substansi tersebut dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi agar menjadi regulasi yang baik bagi negara Indonesia ke depannya. "Kami optimistis Mahkamah Konstitusi menerima dan mengabulkan permohonan kami," tegas Anang. (RO/R-2)