PRAMUGARI jet pribadi, Tamara Anggraeny diyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu mantan Gubernur Papua Lukas mengubah uang haram menjadi aset. Dia sudah diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.
"(Didalami terkait) dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka LE (Lukas Enembe) yang kemudian diubah bentuk menjadi aset yang bernilai ekonomis oleh beberapa pihak terkait lainnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (18/9).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci aset yang diubah. Barang itu diyakini berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat Lukas.
Baca juga: Gegara Berbelit dan Tidak Sopan Memberatkan Tuntutan Lukas Enembe
Lukas terjerat dua kasus. Pada perkara suap, Lukas Enembe didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Berikan Vonis Larangan Tempati Jabatan Publik Kepada Lukas Enembe
Mereka, yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017 Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. (Z-3)