10 June 2023, 11:05 WIB

Sampaikan Amicus Curiae, Puluhan Tokoh Minta MK Pertahankan Sistem Terbuka


Tri Subarkah |

SEBANYAK 25 figur nasional yang terdiri dari akademisi, aktivis, mantan menteri, maupun penulis, menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (9/6). Amicus curiae itu disampaikan jelang pembacaan putusan perkara uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu terkait sistem proposional dalam pemilihan legislatif.

Puluhan orang itu menekankan bahwa lebih dari 80% masyarakat Indonesia setuju dengan sistem proporsional terbuka dengan mencoblos nama calon anggota legislatif atau caleg dalam kertas suara, alih-alih sekadar partai politik sebagaimana sistem proporsional tertutup. Hal itu diperoleh berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia dan SMRC pada Mei 2023.

Bahkan, 73% massa pemilih PDI Perjuangan juga mendukung sistem proporsional terbuka. PDI Perjuangan diketahui menjadi salah satu dari sedikit partai politik di Indonesia yang berharap agar MK mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Belum Agendakan Sidang Putusan Sistem Pemilu

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas yang menjadi salah satu sahabat pengadilan, Feri Amsari, mengingatkan, MK pernah memutus perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008 yang menyatakan sistem proporsional terbuka sesuai dengan UUD 1945. Dalam pertimbangannya, lanjut Feri, MK menilai bahwa peran partai politik dalam proses rekrutmen telah selesai dengan ditentukannya calon yang didaftarkan.

"MK menilai keterpilihan calon anggota legislatif tidak boleh bergeser dari keputusan rakyat yang berdaulat kepada keputusan partai politik," terang Feri dalam keterangannya, Sabtu (10/5).

Baca juga: NasDem Minta MK Segera Putuskan Perkara Sistem Pemilu

Pihaknya juga mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka lebih mencerminkan nilai-nilai demokratis. Di sisi lain, perubahan sistem bakal memengaruhi tahapan persiapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan sampai saat ini, mulai dari pelaksanaan pemilu itu sendiri sampai kesiapan anggaran. Itu dinilai bakal mengurangi kualitas Pemilu 2024 karena permasalahan-permasalahan teknis yang bakal muncul di kemudian hari.

Melalui amicus curiae tersebut, para tokoh meminta majelis hakim konstitusi untuk mempertahankan sistem proporsional terbuka dan menolak permohonan para pemohon perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang menghendaki sistem proporsional tertutup.

Selain Feri, para penyampai amicus curiae lainnya adalah Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo, Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 Amir Syamsuddin, Dewan Yayasan Shalahuddin Budi Mulia Yogyakarta Bambang Soetono, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, pengajar STHI Jentera Bivitri Susanti, advokat Busyro Muqoddas, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia 2013-2020 Dadang Tri Sasongko, Wakil Menteri Hukum dan HAM 2011-2014 Denny Indrayana.

Chairman of Centre for Dialogue and Cooperation Among Civilization Din Syamsuddin, advokat Emerson Yuntho, ekonom senior Faisal Basri, Dosen HAM STHI Jentera Haris Azhar, advokat dan dosen FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Iwan Satriawan, advokat M Iriana Yudiardika, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Moh Jumhur Hidayat, ahli hukum tata negara Refly Harun,

Berikutnya akademisi Rocky Gerung, penulis Saut Situmorang, dosen FH UGM Sigit Riyanto, dosen FH UGM Totok Dwi Diantoro, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo, dosen STHI Jentera dan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Ketua STHI Jentera 2015-2020 & Kepala PPATK 2002-2011 Yunus Husein, serta dosen FH UGM Zainal Arifin Mochtar. (Z-3)

BERITA TERKAIT