10 June 2023, 07:35 WIB

KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Suap Pengadaan CCTV di Bandung


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen dari menggeledah tiga lokasi di Bandung pada 8 sampai 9 Juni 2023. Dokumen terkait dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung Smart City.

"Ditemukan dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti perkara ini diantaranya beberapa dokumen dan barang bukti elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/6).

Tiga lokasi itu yakni Kantor PDAM Bandung, Kantor Diskominfo Bandung, dan beberapa rumah tersangka. Ali enggan memerinci jenis dokumen yang ditemukan.

Baca juga: KPK Dalami Potensi Mark Up Pengadaan CCTV dan Jaringan Internet di Bandung

KPK bakal mendalami dokumen itu dengan meminta keterangan saksi dan tersangka dalam kasus ini. Analisis dibutuhkan untuk menguatkan tudingan penyidik demi mempercepat pemberkasan.

KPK menetapkan enam tersangka usai menggelar OTT di Bandung. Mereka yakni Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana, Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi, dan Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Kekayaan Yana Mulyana Rp8,55 Miliar

Benny, Sony, dan Andreas sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (Z-3)

BERITA TERKAIT