07 June 2023, 16:34 WIB

211 Pegawai KPK Bakal Dipindahkan ke IKN


Candra Yuri Nuralam |

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut akan ada 211 pegawai Lembaga Antirasuah pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Waktu pastinya tidak dipastikan.

"Pegawai KPK akan bergeser ke IKN kurang lebih sekitar 211 orang," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu, (7/6).

Firli mengatakan pemindahan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Posisi Lembaga Antirasuah itu harus ada di ibu kota.

Baca juga: Menteri PPN: Draf Revisi RUU IKN Siap Dibahas

"Disebutkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di Ibu Kota Negara," ucap Firli.

Dia enggan memerinci pegawai yang akan dipindahkan. Sebanyak 211 orang itu cuma 20 persen dari total pegawai KPK.

Baca juga: Guru Besar Ekonomi Optimis Investor Swasta akan Berdatangan ke IKN

"Pelaksana undang-undang, pelaksana mandat undang-undang, KPK berada di kedudukan di ibu kota negara, kita harus laksanakan, jadi ada 211 orang," ujar Firli.

(Z-9)

BERITA TERKAIT