KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia bisa memainkan kasus di sana padahal pihak eksternal.
"Menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni HH (Hasbi Hasan) selaku hakim atau Sekretaris MA, dan DTY (Dadan Tri Yudianto) selaku wiraswasta atau Komisaris Independen PT WB (Wika Beton)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (6/6).
Ghufron menjelaskan kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi Dadan untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodurus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Baca juga : KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto
Heryanto meminta kepada Dadan agar Budiman divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan. Dalam kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelpon Hasbi untuk meminta bantuan.
Baca juga : Hasbi Hasan dan Dadan Tri Sering Melakukan Pertemuan di MA
"Ini Pak (Hasbi) ada yang mau minta tolong. Ini ada rekan saya orang Semarang sedang mengurus kasus di Mahkamah Agung," kata Ghufron menirukan Dadan.
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," ucap Ghufron.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
"Tersangka DTY menginformasikan terkait putusan kasasi pidana kepada YP (Yosep Parera) dengan kalimat 'udah aman lima tahun bang'," kata Ghufron.
Dalam kasus ini, Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Z-8)