KAPOLRI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, pembentukan Satgas TPPO tersebut guna memberantas oknum pelindung dari TPPO.
"Kapolri menindaklanjuti dengan membentuk Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim," kata Irjen Sandi, Selasa (6/6).
Baca juga: Polri Resmi Bentuk Satgas TPPO, Dipimpin Wakabareskrim Irjen Asep Edi
Irjen Sandi membeberkan perintah pembentukan Satgas TPPO itu akan dibentuk di setiap Polda. Pasalnya, Satgas TPPO akan berada di bawah naungan Bareskrim Polri.
"Perintah ini ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO yang dipimpin oleh Wakapolda," tandasnya.
Baca juga: DPR: Restrukturisasi Satgas Langkah Tepat Pemberantasan TPPO
"Humas memonitor hasil pemetaan dan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, baik oleh satgas pusat dan daerah, serta memitigasi informasi tersebut kepada teman-teman media," sambungnya.
Di samping itu sebelumnya Jenderal Sigit sempat menjelaskan, melalui video conference Kapolri memberikan arahan, akan memberikan saksi yang tegas kepada para anggota Polri yang tak dapat mengungkap kasus TPPO.
"Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini," kata Jenderal Sigit dalam arahannya. (Z-7)