06 June 2023, 10:10 WIB

Wajib Tahu! Ini Alasan Mengapa Indonesia Harus Selenggarakan Pemilu


Meilani Teniwut |

PEMILIHAN Umum atau Pemilu diselenggarakan oleh Indonesia, untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD serta DPD pada 14 Febuari 2024. Tapi tahukah kamu mengapa Indonesia harus menyelenggarakan pemilu?

Nah sebelum menjawab itu, ada baiknya pahami dulu yuk, apa itu pemilu.

Pengertian 

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Perihal pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 'Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' demikian Pasal 1 angka 1 UUD 1945. 

Sederhananya, pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya sesuai dengan asas yang berlaku. Pemilu menjadi salah satu sarana perwujudan kedaulatan rakyat. Sebagaimana Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".

Baca juga: Kenali Warna Surat Suara pada Pemilu 2024

Merujuk penjelasan umum UU Pemilu, makna dari "kedaulatan berada di tangan rakyat" yaitu bahwa rakyat memiliki kedaulatan, tanggung jawab, hak dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, rakyat memilih wakil rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Oleh karenanya, pemilu menjadi perwujudan kedaulatan rakyat karena rakyat diberi keleluasaan untuk memilih pemimpin yang nantinya akan menjalankan fungsi pengawasan, menyalurkan aspirasi politik, membuat undang-undang, serta merumuskan anggaran pendapatan dan belanja guna membiayai pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut.

Sementara, perihal pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis," demikian Pasal 1 angka 1 UU tersebut.

Alasan 

Berdasarkan penjelasan di atas, ada pun yang dilansir dari modul pemilihan umum untuk pemula yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dijelaskan demokrasi menjadi salah satu sistem politik yang paling banyak dianut oleh negara-negara di dunia. Indonesia merupakan salah satu negara yang menjalankan sistem politik demokrasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahannya.

Di samping itu, sebagaimana disitat dari situs kemenkeu bahwa, pemilu bertujuan untuk memilih wakil rakyat untuk duduk di dalam lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat, membentuk pemerintahan, melanjutkan perjuangan mengisi kemerdekaan, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat beberapa pilar yang menjadi prasyarat berjalannya sistem politik demokrasi. 

  1. Adanya penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala 
  2. Adanya pemerintahan yang terbuka, akuntabel dan responsif 
  3. Adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM)
  4. Berkembangnya civil society dalam masyarakat.

Jadi, penyelenggaraan pemilu yang bebas dan berkala menjadi prasyarat sistem politik demokrasi, karena pemilu merupakan salah satu sarana kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpin mereka untuk menjalankan pemerintahan. (Z-3)

BERITA TERKAIT