03 June 2023, 23:30 WIB

KPK Sita Rumah Rafael Alun


Candra Yuri Nuralam |

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut adanya pembelian rumah yang dilakukan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dari pihak swasta Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Aset itu sudah disita.

"Objek jual beli aset dimaksud saat ini sudah disita," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, (3/6). 

Baca juga : KPK Bidik Penerima Suap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun

Ali enggan memerinci total pembayaran rumah itu. Lokasi aset itu ada di Simprug, Jakarta Selatan. KPK menduga Rafael menggunakan PT Artha Mega Ekadhana (AME) untuk menerima gratifikasi. Perusahaan itu bergerak di bidang konsultasi pajak.

Baca juga : KPK Diminta Usut Kemungkinan Rafael Alun Samarkan Aset dalam Bentuk Kripto

Rafael merekomendasikan PT AME kepada wajib pajak yang bermasalah. KPK menemukan adanya aliran dana gratifikasi USD90 ribu kepada Rafael dari perusahaan tersebut.

KPK sudah menggeledah rumah Rafael. Penyidik menemukan beberapa barang mewah berupa tas, dompet, ikat pinggang, jam tangan, perhiasan, dan uang.

Teranyar, Rafael dijadikan tersangka dugaan pencucian uang. Sejumlah barang seperti mobil mewah, motor, rumah, dan indekos miliknya sudah  disita penyidik. (Z-8)

BERITA TERKAIT